
MULAI JANUARI 2017, JFU PNS JADI JABATAN PELAKSANA
- Jum'at, 30 Desember 2016 08:00
- Admin
- 473 Komentar
JAKARTA - Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana.
Untuk itu, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana. Sehingga tidak ada lagi jabatan lain. "Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal.
Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana, ujarnya.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana. Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan. "Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.
Dijelaskan, instansi pemerintah yang mengalihankan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB. Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.
"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PANRB," kata Syamsul.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. (ns/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://www.menpan.go.id
Komentar Berita
can zovirax cream be bought over the counter
cvs cost for cialis
order azithromycin uk
buy flovent 250
lansoprazole 15 mg to buy
to buy acai berry cleanse anti oxidants
buy bactrim ds medication
order diet acai berry juice
buy acai burn in equipment
experience buying clomid online
online without cheap cialis
zyrtec over the counter availability
cost of methotrexate per year
prozac to buy online in uk
cheap entocort online
buy canada cialis 20mg
allopurinol over the counter uk
imitrex shots cost
xenical buy in canada
lexapro buy brand
how much does generic zithromax cost
buy minocycline hcl 100 online
gm testo buy prozac
calan porter villas for sale
over the counter substitute for singulair
how much is domperidone over the counter
priligy uk cheap
buy generic xalatan
amoxil bd buy cheap
ms buy prozac
how much does prozac cost without insurance at walmart
biaxin cost generic
viagra for rent without prescription
buy cialis uk cheap
viagra alternatives over the counter australia
amoxicillin over the counter in france
nitroglycerin 2.5 mg without prescription
buy cabergoline steroids
Isi Komentar Berita