• 27/12/2014 01:57
  • Admin

:: PENYESUAIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

PENGERTIAN
Tunjangan yang diberikan kepda PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu berdasarkan kenaikan jenjang jabatan fungsional yang melekat pada pangkat/golongan ruang yang bersangkutan.

DASAR HUKUM
- PP No. 16 Tahun 1994
- Keppres No. 87 Tahun 1999

PERSYARATAN
- Surat usulan dari SKPD pengusul
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Jabatan terakhir
- Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir