BIDANG PENGEMBANGAN KARIR DAN PROMOSI, PEMBINAAN, PENILAIAN KINERJA DAN FASILITASI PROFESI ASN
Tugas :
Melaksanakan perencanaan, pengoordinasian, pelaporan dalam pelaksanaan promosi dan pengembangan karir, penilaian kinerja, pembinaan dan fasilitasi profesi dan penghargaan ASN, penegakan disiplin serta kedudukan hukum sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
1. Perencanaan dan pelaksanaan pengembangan dan penyusunan pola karir dan promosi, pembinaan, penilaian kinerja, penegakan disiplin serta kedudukan hukum ASN;
2. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengendalian dalam rangka pelaksanaan tugas;
3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
4. Perencanaan dan pelaksanaan fasilitasi profesi dan penghargaan ASN;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan karir dan promosi, penilaian kinerja, pembinaan dan fasilitasi profesi dan penghargaan ASN;
6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Pengembangan Karir dan Promosi, Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Fasilitasi Profesi ASN terdiri atas :
A. Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan pengembangan karir dan promosi, penyusunan pola karir dan penyusunan petunjuk teknis, serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan karir dan promosi.
Fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi;
2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan karir dan promosi;
3. Penyiapan bahan pedoman penyusunan pola karir dan daftar urutan kepangkatan;
4. Penyiapan bahan, perencanaan, pelaksanaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan karir, promosi dan penyusunan pola karir ASN;
5. Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pengembangan karir dan penyusunan pola karir ASN;
6. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
B. Sub Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, penilaian kinerja, pemberhentian, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis, serta merencanakan dan melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan dan penilaian kinerja pegawai..
Fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja ASN;
2. Penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan penilaian kinerja ASN;
3. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan penilaian kinerja ASN;
4. Penyiapan bahan pedoman penegakan disiplin dan kedudukan hukum ASN;
5. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
6. Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pembinaan, kinerja dan penegakan disiplin serta kedudukan hukum ASN;
7. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
C. Sub Bidang Fasilitasi Profesi dan Penghargaan ASN
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan fasilitasi profesi dan penghargaan ASN.
Fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Fasilitasi Profesi dan Penghargaan ASN;
2. Penyiapan bahan perlindungan bantuan hukum dan advokasi terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
3. Penyiapan bahan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi;
4. Penyiapan bahan penyelenggaraan usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5. Penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan administrasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi korps profesi ASN tingkat kabupaten;
6. Penyiapan bahan yang berkaitan dengan pemberian tunjangan, cuti dan izin, penghargaan, tanda jasa, kesejahteraan dan pembekalan bagi ASN menjelang pensiun;
7. Pelaksanaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program kerja Sub Bidang Fasilitasi Profesi dan Penghargaan ASN;
8. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Last Update : 02/02/2017