• Bidang Pengkar dan Promosi, Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Fasilitasi Profesi ASN
  • 27/12/2014 21:00
  • Admin

PENGERTIAN
a. PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
b. Untuk mendapatkan izin atau surat keterangan cerai harus mengajukan permohonan secara tetulis.
c. Permohonan tersebut harus memuat / mencantumkan alasan-alasan yang lengkap dan jelas yang melandasi permohonan cerai dimaksud.

DASAR HUKUM
- PP No. 9 Tahun 1975
- PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No.45 Tahun 1990
- PP No. 9 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kab. Belitung No. 12 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Belitung No. 41 Tahun 2009
- Surat Edaran Kepala BAKN No. 48/SE/1990

PERSYARATAN
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi Buku Nikah