• 28/12/2014 03:38
  • Admin

:: PENGAJUAN PEMBAYARAN TABUNGAN PERUMAHAN (TAPERUM)

PENGERTIAN
a. Taperum adalah tabungan perumahan yang diselenggarakan oleh Bapertarum bagi PNS yang masih aktif dan menjadi peserta Taperum
b. Taperum dapat dijadikan bantuan uang muka untuk KPR atau bantuan yang diberikan dalam rangka membantu sebagian biaya membangun rumah bagi PNS yang telah memiliki tanah sendiri
c. Taperum dikembalikan apabila PNS yang menjadi peserta tidak memanfaatkan dana tersebut dan dicairkan pada saat PNS yang bersangkutan berhenti atau telah memasuki masa pensiun

DASAR HUKUM
Keppres No. 14 Tahun 1993 jo. Keppres No. 46 Tahun 1994

PERSYARATAN

a. Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun Golongan II
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK Pangkat Golongan II
- Fotokopi SK Pensiun
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi KTP

b. Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun Golongan III
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK Pangkat Golongan III
- Fotokopi SK Pensiun
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi KTP

c. Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun Golongan IV
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK Pangkat Golongan IV
- Fotokopi SK Pensiun
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi KTP

c. Bagi PNS yang meninggal dunia
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK Pangkat Golongan IV
- Fotokopi SK Pensiun
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi KTP Ahli Waris
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/RS/Puskesmas
- Surat Keterangan Ahli Waris