SEKRETARIAT BKPSDM
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Tugas :
Melakukan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Fungsi :
1. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan dan anggaran serta pelaporan;
2. Penyiapan penyusunan rancangan produk hukum daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset;
4. Pengelolaan urusan umum dan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, dan urusan ASN;
5. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sekretariat terdiri atas :
A. Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan, Keuangan dan Aset
Tugas :
Melaksanakan urusan kesekretariatan di bidang perencanaan, pelaporan, keuangan dan aset.
Fungsi :
1. Pelaksanaan pengumpulan bahan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan program dan anggaran;
2. Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan dan anggaran;
3. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rancangan produk hukum daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
4. Pelaksanaan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akutansi verifikasi dan pembukuan;
5. Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan aset;
6. Penyusunan laporan, evaluasi dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
B. Sub Bagian Bagian Kepegawaian dan Umum
Tugas :
Melaksanakan urusan kesekretariatan di bidang kepegawaian dan umum.
Fungsi :
1. Penyiapan bahan urusan administrasi umum dan perlengkapan, urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga serta perjalanan dinas;
2. Penyiapan bahan urusan administrasi ASN;
3. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
4. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Last Update : 02/02/2017