A. DASAR HUKUM
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung dibentuk berdasarkan :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung;
2. Peraturan Bupati Belitung Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Belitung;
3. Peraturan Bupati Belitung Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung.
Peresmian organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2016.
B. KEDUDUKANBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
C. KEWENANGANBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai kewenangan :
1. Pelaksanaan persiapan, pengumpulan bahan dan informasi serta sarana dan prasarana dalam rangka penyusunan kebijakan, rencana program kerja bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
2. Pelaksanaan penghimpunan, pengkajian dan penyiapan penyusunan produk hukum daerah serta kebijakan teknis manajemen ASN sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3. Pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan, perpindahan, pengurusan kenaikan pangkat, promosi, pembinaan dan disiplin, pengembangan sumber daya manusia, penilaian kinerja, kesejahteraan dan pensiun;
4. Pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN; dan
5. Pelaksanaan fasilitasi profesi ASN.
D. TUGASBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.
E. FUNGSIBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :
1. Penghimpunan, pengkajian dan penyiapan penyusunan produk hukum daerah serta kebijakan teknis manajemen ASN sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
2. Penyelenggaraan manajemen ASN meliputi penyusunan formasi, pengadaan, perpindahan, pengurusan kenaikan pangkat, promosi, pembinaan dan disiplin, pengembangan sumber daya manusia, penilaian kinerja, kesejahteraan dan pensiun;
3. Penyelenggaraan informasi Pegawai ASN serta pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN;
4. Penyelenggaraan fasilitasi profesi ASN;
5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F. TUJUAN
Tujuan strategis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah :
1. Meningkatkan kompetensi, disiplin dan pelayanan aparatur dengan dukungan teknologi sistem informasi kepegawaian;
2. Mewujudkan manajemen internal yang efektif, efisien dan akuntabel.
G. PROGRAM
Program yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah :
1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur;
2. Pembinaan dan Pengembangan Aparatur;
3. Peningkatan Disiplin Aparatur;
4. Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;
5. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
6. Pelayanan Administrasi Perkantoran.
Last Update : 06/02/2017