• Bidang Pengkar dan Promosi, Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Fasilitasi Profesi ASN
  • 29/12/2014 00:27
  • Admin

PENGERTIAN
a. Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan
b. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dan memperoleh ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya dan ketentuan harus mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
c. Ujian ini dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi, dengan ketentuan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak lulus dalam ujian tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat mengikuti kembali ujian pada tingkat yang sama yang akan dilaksanakan pada kesempatan lain

DASAR HUKUM
- PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002.
- PP No. 101 Tahun 2000.
- Kepka BKN No. 12 Tahun 2002
- SE Bersama Kepala BAKN dan Ketua LAN No. 12/SE/1981 dan No. 193/Sek.LAN/8/1981

PERSYARATAN UMUM

a. Syarat Peserta Ujian Dinas Tingkat I
- PNS Aktif
- Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
- Tidak sedang menjalani cuti
- Tidak sedang diberhentikan sementara

b. Syarat Peserta Ujian Dinas Tingkat II
- PNS Aktif
- Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
- Tidak sedang menjalani cuti
- Tidak sedang diberhentikan sementara

c. Syarat Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah
- PNS Aktif
- Memiliki/memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dikti No. 595 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2013
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
- Tidak sedang menjalani cuti
- Tidak sedang diberhentikan sementara

PERSYARATAN KHUSUS

- Persyaratan khusus dan persyaratan administrasi akan ditentukan tersendiri pada saat akan diselenggarakannya ujian tersebut.