• 28/12/2014 05:28
  • Admin

:: SELEKSI CALON PESERTA DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT II, III, DAN IV

PENGERTIAN
a. Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) merupakan proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS yaitu meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap, dan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang diembannya sehingga dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesioanl dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi
b. Untuk menetapkan peserta Diklatpim dilakukan melalui tahapan seleksi sesuai dengan Tingkat Diklatpim yang akan diikuti dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan bagi peserta yang lulus seleksi untuk selanjutnya diikutsertakan dalam Diklatpim dimaksud

DASAR HUKUM
- PP No. 101 Tahun 2000
- Perka LAN No. 11 Tahun 2013
- Perka LAN No. 12 Tahun 2013
- Perka LAN No. 13 Tahun 2013

PERSYARATAN

a. Untuk Seleksi Peserta Diklatpim Tingkat II
-  Menduduki jabatan eselon III.a
-  Pendidikan minimal S.1
-  Pangkat/Golongan ruang minimal IV/a
-  Memiliki kemampuan potensi akademik dan potensi untuk berkembang
-  Diusulkan oleh SKPD/Unit Kerja

b. Untuk Seleksi Peserta Diklatpim Tingkat III
-  Menduduki jabatan eselon IV.a
-  Pendidikan minimal S.1
-  Pangkat/Golongan ruang minimal III/c
-  Memiliki kemampuan potensi akademik dan potensi untuk berkembang
-  Diusulkan oleh SKPD/Unit Kerja

c. Untuk Seleksi Peserta Diklatpim Tingkat IV
-  Pendidikan minimal D.3
-  Pangkat/Golongan ruang minimal III/b
-  Memiliki kemampuan potensi akademik dan potensi untuk berkembang
-  Diusulkan oleh SKPD/Unit Kerja