Distribusi Guru Proporsional
Apa yang dilakukan Luwu Utara, tidak saja dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain, tetapi bukan mustahil dijadikan sebagai terobosan dalam penataan pegawai aparatur sipil negara, khususnya pegawai negeri sipil. Pasalnya, distribusi guru yang tidak merata antara kota dan desa masih menjadi tantangan besar bagi lebih dari 500 kabupaten/ kota di tanah air. Sekolah di kota biasanya mengalami kelebihan guru sementara sekolah di pedesaan kekurangan guru.
Betapa tidak, dari 259 sekolah dasar di Luwu Utara (Lutra), hanya 47% yang memiliki cukup guru kelas PNS. Berdasarkan data tersebut, tahun 2012 Pemkab Lutra menerbitkan Peraturan Bupati tentang distribusi guru proporsional. Perbub itu diperlkan sebagai landasan hukum program tersebut. Pasalnya, memindahkan guru ke daerah terpencil perlu dukungan politis dan untuk meminimalisir penolakan yang secara manusiawi sangat masuk akal.
Perhatian pemerintah kabupaten terhadap masukan dari masyarakat sangat membantu pemerintah untuk mengatasi tantangan politis yang telah menghambat upaya pemindahan guru sebelumnya. Setelah beberapa bulan melakukan diskusi publik yang juga disiarkan oleh radio lokal, 128 guru berhasil dipindahkan ke 76 sekolah. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara juga mengalokasikan Rp. 35 juta untuk membantu proses perpindahan guru. Selain itu, pemerintah menyediakan rumah dinas dan tunjangan bulanan sebesar Rp. 500 ribu untuk setiap guru yang dipindahkan ke daerah terpencil.
Program ini idak saja memberi manfaat bagi pemda, tetapi bagi guru serta masyarakat, khususnya para siswa. Bagi pemda, kini tersedia data dan analisis mengenai distribusi guru, yang kualitas dan kapasitasnya selalu ditingkakan, efektifitas pengelolaan guru, dan tentunya meningkatkan kepercayaan publik.
Program ini memberikan manfaat bagi guru, karena sepenuhnya terlibat dan jumlah jam mengajar terpenuhi. Selain itu, terbuka peluang pengembangan karir, peningkatan kesejahteraan, peningkatan pengetahuan tentang kebijakan pendidikan, dan dapat sepenuhnya menerapkan kurikulum dengan guru yang kompeten untuk semua kelas.
Denan distribusi guru yang proporsional, maka kualitas layanan pendidikan lebih mudah diakses oleh masyarakat luas. Melalui forum multi stake-holder, masyarakat lebih mampu menyuarakan keprihatinan mereka dan melakukan peran pengawasan publik mereka.
Program ini uga mampu memperkuat peran pemerintah daerah dan masyarakat secara sinergis, yakni meningkatkan perhatian pada dampak kekurangan guru pada layanan pendidikan berkualitas, mampu memetakan distribusi guru dan memahami alasan di balik hasil, membuat lebih baik, lebih banyak informasi keputusan tentang distribusi guru. Selain itu, secara efektif menerapkan kebijakan distribusi guru dalam siklus program, mengingat kebutuhan masing-masing sekolah selama tahap monitoring dan evaluasi .
Masyarakat juga semakin memahami hak-hak mereka terhadap layanan pendidikan yang berkualitas, dan secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengembangan kebijakan kabupaten yang mempengaruhi komunitas mereka. Masyarakat juga melakukan pengawasan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan distribusi guru secara efektif dan secara terus menerus.
Indah menambahkan, untuk memantau kemajuan dan kendala distribusi guru, pemerintah daerah membentuk mekanisme pengawasan internal yang melibatkan Bappeda dan unit teknis Dinas Pendidikan. Tim gabungan ini bersama-sama melakukan evaluasi triwulanan melalui wawancara dengan staf dari dinas teknis, berfokus pada aspek keuangan dari pelaksanaan inisiatif.
Selain itu, juga dilakukan evaluasi internal pada kantor teknis untuk menilai kemajuan. Selain mekanisme formal, wakil bupati juga menanggapi secara pribadi untuk keluhan yang ia terima selama pelaksanaan inisiatif, kemudian memanggil para kepala dinas teknis pendidikan untuk memberikan klarifikasi dan untuk segera mengatasi masalah.
Strategi keberhasilan melaksanakan distribusi:
Penguatan organisasi masyarakat sipil :Pemerintah daerah Luwu Utara memperkuat organisasi masyarakat sipil dengan melibatkan mereka dalam analisis , perencanaan , pengawasan, dan evaluasi Selain itu, organisasi pemerintah dan masyarakat sipil lokal berkolaborasi selama dialog café demokrasi dan dirujuk bersama-sama di media cetak .
Pembentukan dan penguatan forum multi -stakeholder ( MSF ) : Pemerintah Luwu Utara melibatkan anggota masyarakat , pekerja pembangunan desa , anggota dewan pendidikan, dan wartawan. Forum ini melakukan kampanye advokasi khusus pada kebijakan distribusi guru .
Pembentukan tim teknis dalam pemerintah daerah : Pemerintah Luwu Utara membentuk tim teknis yang melibatkan beberapa dinas dan unit kerja, termasuk dinas pendidikan, badan perencanaan pembangunan daerah, pusat pelatihan pemerintah, dinas pendapatan, dinas keuangan daerah dan manajemen aset, biro hukum, biro manajemen organisasi, dan Forum Promosi Pendidikan di Luwu Utara untuk mengkompilasi, menganalisis, dan verifikasi data distribusi guru, dan untuk menyusun peraturan bupati dan pedoman pelaksanaan yang menyertainya. Setelah tim teknis selesai draft peraturan dan pedoman pelaksanaan, Peraturan Bupati No.28/2012 tentang Distribusi Proporsional Guru dikeluarkan.
Kebijakan advokasi oleh tim teknis : Dinas Pendidikan Luwu Utara menyebarlaskan Peraturan Bupati tentang Distribusi Proporsional Guru bekerjasama dengan forum multi-stakeholder melalui diskusi di warung kopi, artikel di media online (www.luwuraya.com dan www.kompasiana.com ), dan regional dan koran lokal (Palopo Pos , Upeks , Seputar Indonesia, Tribun Timur), di samping diskusi hidup dan format interaktif dari program “Selamat Pagi “ di stasiun radio lokal Adira FM .
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan oleh MSF : Menyusul penerbitan keputusan baru tentang distribusi guru (Kep. No.821.29/31/BKDD ) pada tanggal 31 Oktober 2013, forum multi-stakeholder dan warga wartawan memantau apakah 128 guru yang dipilih untuk penugasan sebenarnya sudah pindah ke sekolah baru mereka, yang terobosan signifikan. Forum multi pihak berencana untuk melakukan survei kepuasan, melibatkan guru yang didistribusikan , sekolah asli, sekolah baru mereka , siswa , dan orang tua.