Ditulis oleh : Jarot Anggoro Jati, SH / 27 September 2010


Satu pernyataan menggelitik :

“Seorang PNS yang rajin mentaati ketentuan jam kerja tapi tidak dapat mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan dibandingkan seorang PNS kurang mentaati ketentuan jam kerja tapi dapat mencapai kerja pegawai yang ditetapkan, mana yang lebih baik, mana yang harus dikenakan sanksi hukuman disiplin?”


Perbandingan seperti hal tersebut di atas adalah perbandingan yang keliru tetapi sering menjadi wacana yang terlontar dalam penjatuhan sanksi hukuman disiplin PNS.


Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam Pasal 3 angka 11, sedangkan mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan diatur dalam Pasal 3 angka 12.

PNS yang rajin mentaati ketentuan jam kerja, mentaati Pasal 3 angka 11 tapi tidak dapat mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, melanggar ketentuan Pasal 3 angka 12.


Karena tidak dapat mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, PNS tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin :

1. Hukuman disiplin sedang sesuai dengan Pasal 9 angka 12 : Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).

2. Hukuman disiplin berat sesuai dengan Pasal 10 angka 10 : Apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen);


Sebaliknya, PNS yang kurang mentaati ketentuan jam kerja, melanggar Pasal 3 angka 11 tetapi dapat mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, mentaati dan sesuai Pasal 3 angka 12.


Karena kurang mentaati ketentuan jam kerja, PNS tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin :

1. Hukuman disiplin ringan karena melanggar Pasal 8 angka 9 huruf :

a) teguran lisan bagi PNS malas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja.

b) teguran tertulis bagi PNS malas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja.

c) pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS malas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;


2. Hukuman disiplin sedang karena melanggar Pasal 9 angka 11 huruf :

a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS malas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja.

b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS malas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh) hari kerja;

c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang  tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;


3. Hukuman disiplin berat karena melanggar Pasal 10 angka 9 huruf :

a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;

b) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;

c) pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan

d) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;


KESIMPULAN :
PNS seharusnya Rajin dan Pintar. Rajin mentaati ketentuan jam kerja dan Pintar untuk mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Jika salah satu dari kedua hal tersebut tidak terpenuhi, maka akan ada sanksi hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan, baik untuk kemalasannya dalam mentaati ketentuan jam kerja ataupun untuk tidak maksimalnya dalam mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.



Sumber : http://bkd.bantulkab.go.id

  • Index Artikel