BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Tugas :
Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Fungsi :
1. Perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengevaluasian, dan pelaporan penyelenggaraan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
2. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan diklat penjenjangan, peningkatan kualifikasi pendidikan aparatur, diklat teknis fungsional, pengembangan kompetensi dan sertifikasi aparatur;
3. Pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
4. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas :
A. Sub Bidang Diklat Penjenjangan
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, melaksanakan diklat penjenjangan, diklat prajabatan dan peningkatan kualifikasi pendidikan aparatur.
Fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan diklat prajabatan dan diklat penjenjangan;
2. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi tenaga pengajar, peserta dan bahan pengajaran diklat prajabatan dan diklat penjenjangan;
3. Penyiapan bahan penataan kebutuhan diklat prajabatan dan diklat penjenjangan;
4. Penyiapan bahan pelayanan dan pengelolaan administrasi diklat prajabatan dan seleksi diklat penjenjangan;
5. Penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama peningkatan kualifikasi pendidikan bagi sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung;
6. Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi diklat prajabatan, diklat penjenjangan dan peningkatan kualifikasi pendidikan sumber daya manusia;
7. Penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga diklat Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah lainnya dalam penyelenggaraan diklat prajabatan, diklat penjenjangan dan atau pendidikan kedinasan lainnya;
8. Pelaksanaan pendataan/inventarisasi alumni diklat penjenjangan sesuai dengan kompetensi dan aparatur yang telah mengikuti peningkatan kualifikasi pendidikan;
9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
10. Pemberian saran pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
11. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
B. Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, melaksanakan diklat teknis dan fungsional dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia.
Fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan diklat teknis dan fungsional;
2. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi tenaga pengajar, peserta dan bahan pengajaran diklat teknis dan fungsional;
3. Penyiapan bahan pengelolaan administrasi dan fasilitasi pelaksanaan diklat teknis dan fungsional;
4. Penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga diklat pemerintah dan/atau lembaga pemerintah lainnya dalam rangka penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional;
5. Penyiapan bahan pendataan/inventarisasi alumni diklat teknis dan fungsional sesuai dengan kompetensi;
6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan program serta penyusunan laporan dan dokumentasi diklat teknis dan fungsional;
7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
C. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, pengembangan kompetensi dan sertifikasi aparatur.
Fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan pengembangan kompetensi dan sertifikasi aparatur;
2. Penyiapan bahan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dan sertifikasi aparatur;
3. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi dan sertifikasi aparatur;
4. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
5. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Last Update : 02/02/2017