• 27/12/2014 23:24
  • Admin

:: PENERBITAN SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN

PENGERTIAN
Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada PNS yang isinya menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat sedang maupun tingkat berat.

DASAR HUKUM
- PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002
- PP No. 53 Tahun 2010
- Kepka BKN No. 12 Tahun 2002
- Perka BKN No. 21 Tahun 2010

PERSYARATAN
a. Persyaratan untuk Golongan IV/b ke atas
- Surat permohonan dari SKPD
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Jabatan terakhir
- Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir

b. Persyaratan untuk Golongan IV/b ke bawah
- Surat permohonan dari SKPD
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Jabatan terakhir
- Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir
- Surat Keterangan dari Kepala SKPD yang menerangkan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat