• Bidang Pengadaan, Mutasi, Data dan Informasi
  • 26/12/2014 23:43
  • Admin

PENGERTIAN
CPNS dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni :
- Masa selama menjadi cpns merupakan masa percobaan dengan lamanya sekurang kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun.
- Masa percobaan dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat menjadi cpns.
- CPNS yang telah menjalani masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian

DASAR HUKUM
- PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002
- PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 56 Tahun 2012
- PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009
- Perka BKN No. 9 Tahun 2012

PERSYARATAN
- Surat usulan dari SKPD
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi Surat Tanda Lulus Diklat Pra Jabatan
- Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir