• Bidang Pengadaan, Mutasi, Data dan Informasi
  • 28/12/2014 05:10
  • Admin

PENGERTIAN
a. Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik
b. KPE diberikan kepada setiap PNS, dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun
c. PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.

DASAR HUKUM
- Perka BKN No. 7 Tahun 2008

PERSYARATAN

a. Untuk KPE yang rusak
- Surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja
- Asli KPE yang rusak

b. Untuk KPE yang hilang
- Surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja
- Fotokopi KPE
- Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian