• 27/12/2014 03:10
  • Admin

:: USULAN PENYESUAIAN MASA KERJA

PENGERTIAN
Masa kerja adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok seorang PNS, dengan ketentuan :
- Masa kerja yang dapat disesuaikan/diperhitungkan secara penuh adalah seperti : Masa kerja selama menjadi Pejabat Negara, Masa kerja selama menjalankan tugas pada instansi pemerintahan (seperti pegawai tidak tetap atau tenaga honorer).
- Masa kerja yang dapat disesuaikan/diperhitungkan secara tidak penuh adalah seperti : Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan berbadan hukum/swasta (di luar lingkungan BUMN/BUMD) yang tiap tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak banyaknya 8 tahun.

DASAR HUKUM
- PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002
- Perka BKN No. 11 Tahun 2002

PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
- Fotokopi Ijasah dan STTB/Transkrip Nilai dari SD sampai dengan terakhir
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Salinan sah bukti otentik pengalaman kerja (SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian)
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir