
MULAI JANUARI 2017, JFU PNS JADI JABATAN PELAKSANA
- Jum'at, 30 Desember 2016 08:00
- Admin
- 473 Komentar
JAKARTA - Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana.
Untuk itu, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana. Sehingga tidak ada lagi jabatan lain. "Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal.
Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana, ujarnya.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana. Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan. "Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.
Dijelaskan, instansi pemerintah yang mengalihankan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB. Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.
"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PANRB," kata Syamsul.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. (ns/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://www.menpan.go.id
Komentar Berita
cheap kamagra uk next day
tamsulosin hydrochloride cost
oral jelly buy kamagra australia
buy benadryl cream uk
cheap calcium for osteoporosis
can i buy metronidazole over the counter uk
ibuprofen patch over the counter
buy cephalexin fish
cost of cetirizine at walmart
generic protonix cost
zithromax cvs cost
cost of warfarin to nhs
pictures of zovirax cheap
where to buy diprolene
how much does levlen cost in australia
canadian pharmacy topamax
levitra best buy
buy amlodipine besylate 10 mg
lexapro 10 mg cost escitalopram
imuran price no prescription required
buy bactroban online antibacterial
theophylline order kinetics
Isi Komentar Berita