• 28/12/2014 03:01
  • Admin

:: PENGAJUAN PEMBAYARAN TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN DARI PT. TASPEN

PENGERTIAN
a. Apabila PNS atau Pejabat Negara peserta Taspen berhenti karena telah mencapai BUP, maka kepada PNS atau Pejabat Negara tersebut berhak mendapatkan pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun Pertama dari PT. Taspen.
b. Apabila PNS atau Pejabat Negara peserta Taspen meninggal dunia sebelum pensiun, maka kepada ahli waris PNS atau Pejabat Negara tersebut berhak mendapatkan pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian dari PT. Taspen.

DASAR HUKUM
- PP No. 25 Tahun 1981
- PP No. 26 Tahun 1981

PERSYARATAN

a. Pengajuan Pembayaran THT Taspen dan Pensiun Pertama (bagi PNS telah mencapai BUP)
- Mengisi Formulir SP4A asli dan fotokopi (1 rangkap)
- SK Pensiun dan fotokopi (1 rangkap)
- SKPP asli dan fotokopi (1 rangkap)
- Fotokopi SK CPNS (2 rangkap)
- Fotokopi Kartu Pegawai (2 rangkap)
- Fotokopi Kartu Peserta Taspen (2 rangkap)
- Pas Foto Pemohon ukuran 3 x 4 cm (3 lembar)
- Pas Foto Istri / Suami Pemohon ukuran 3 x 4 cm (3 lembar)
- Fotokopi KTP Pemohon (2 rangkap)
- Fotokopi Buku Tabungan / Rekening Bank apabila ingin dibayarkan melalui bank (2 rangkap)
- Apabila belum memiliki Buku Tabungan/Rekening Bank agar mengisi formulir SP3R
 
b. Pengajuan Pembayaran THT Taspen dan Asuransi Kematian (bagi PNS yang meninggal sebelum BUP tanpa menunggu SK Janda / Duda terlebih dahulu)
- Mengisi Formulir AKT 2 dan 3 dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/RS/Puskesmas asli dan fotokopi (1 rangkap)
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (2 rangkap)
- Fotokopi SK Pangkat atau Kenaikan Gaji Berkala terakhir (dilegalisir/2 rangkap)
- Fotokopi SK CPNS (2 rangkap)
- Fotokopi Kartu Peserta Taspen (2 rangkap)
- Fotokopi Buku Nikah (dilegalisir KUA, 2 rangkap)
- Fotokopi Karis / Karsu (2 rangkap)
- Fotokopi Daftar Gaji Almarhum / Almarhumah pada bulan saat meninggal dunia (2 rangkap)
- Fotokopi KTP Pemohon (2 rangkap)
- Fotokopi Buku Tabungan / Rekening Bank apabila ingin dibayarkan melalui bank (2 rangkap)
- Apabila belum memiliki Buku Tabungan/Rekening Bank agar mengisi formulir SP3R

c. Pengajuan Pembayaran Nilai Tunai THT Taspen (bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat tanpa hak pensiun)
- Mengisi Formulir AKT 1
- SK Pemberhentian asli dan fotokopi (1 rangkap)
- SKPP asli dan fotokopi (1 rangkap)
- Fotokopi SK CPNS (2 rangkap)
- Fotokopi Kartu Peserta Taspen (2 rangkap)
- Fotokopi Buku Tabungan / Rekening Bank apabila ingin dibayarkan melalui bank (2 rangkap)
 Apabila belum memiliki Buku Tabungan/Rekening Bank agar mengisi formulir SP3R

d. Pengajuan Pembayaran Asuransi Kematian (bagi PNS aktif yang keluarganya ada yang meninggal dunia)
- Mengisi Formulir AKT 4 dan disahkan oleh Kepala SKPD/Unit Kerja tempat PNS yang bersangkutan bekerja.
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (2 rangkap)
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/RS/Puskesmas asli dan fotokopi (1 rangkap)
- Fotokopi KTP Pemohon (2 rangkap)
- Fotokopi Kartu Peserta Taspen (2 rangkap)
- Fotokopi Buku Nikah apabila yang meninggal adalah Istri / Suami peserta (dilegalisir KUA, 2 rangkap)
- Fotokopi Akta Kelahiran apabila yang meninggal adalah Anak peserta (dilegalisir Dindukcapil, 2 rangkap)
- Asli Surat Keterangan Sekolah / Kuliah apabila yang meninggal dunia Anak peserta yang berusia 21 s.d 25 tahun