Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.30-6/06  tanggal 23 Maret 2016 tentang Perpanjangan masa penyesuaian/ inpassing Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, mengingat sampai dengan berakhirnya masa penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah tanggal 28 Februari 2016 pelaksanaan penyesuaian/inpassing jabatan fungsional tersebut belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena berbagai kendala, sehingga masih ada PNS yang melaksanakan tugas di bidang Analisis Keuangan Pusat dan Daerah di pusat dan daerah yang belum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan  Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah   sehingga masa penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional tersebut diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal  28 Februari 2017.

Jabatan fungsional  Analis Keuangan Pusat dan Daerah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kreditnya, yang ditindaklanjuti  Peraturan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2015 dan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Keuangan Pusat dan Angka Kreditnya.

Bahwa mekanisme penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah,  berpedoman dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor :  S-854/PK/2015 tanggal  28 Desember 2015 tentang Implementasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Jafung AKPD).

Melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung  nomor 821.2/667/III/BKPPD tanggal 4 Mei 2016 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung, diharapkan agar segera mengusulkan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut diatas untuk disesuaikan/diinpasing dalam jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah paling lambat akhir bulan Oktober 2016 guna proses selanjutnya. 

Sumber: BKPPD Kabupaten Belitung

  • Index Berita