• Bidang Pengadaan, Mutasi, Data dan Informasi
  • 27/12/2014 20:54
  • Admin

PENGERTIAN
a. Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
- Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
- Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup".
b. Untuk pengusulan Kenaikan Gaji Berkala PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung telah menggunakan sistem aplikasi Kenaikan Gaji Berkala Online

DASAR HUKUM
- PP No. 7 Tahun 1977 jo. PP No. 34 Tahun 2014
- PP No. 53 Tahun 2010
- Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003
- Perka BKN No. 21 Tahun 2010
- Keputusan Bupati Belitung No.188.45/109/KEP/BKD/2011

PERSYARATAN
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan Kenaikan Gaji Berkala
- Data Kepegawaian (KGB, Pangkat, Masa Kerja, DP3 /Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan data lainnya) PNS yang bersangkutan yang tercantum pada SIMPEG Kabupaten Belitung harus merupakan data yang terbaru/mutakhir
- Pengusulan KGB secara online dilakukan oleh Operator pada masing-masing SKPD/Unit Kerja
- Usulan Kenaikan Gaji Berkala sudah bisa diusulkan 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya Kenaikan Gaji Berkala yang baru