• Bidang Pengkar dan Promosi, Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Fasilitasi Profesi ASN
  • 28/12/2014 04:21
  • Admin

PENGERTIAN
a. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada PNS
b. Tujuan pemberian cuti adalah :
- Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya
- Untuk keperluan PNS yang bersangkutan
c. Cuti PNS terdiri dari :
- Cuti Tahunan
- Cuti Sakit
- Cuti Karena Alasan Penting
- Cuti Besar
- Cuti Bersalin
- Cuti Di Luar Tanggungan Negara.

DASAR HUKUM
- PP No. 24 Tahun 1976
- SKB Menteri Agama, Menaker dan Transmigrasi, dan Menpan dan RB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Surat Edaran Kepala BAKN No. 01/SE/1977
- Keputusan Bupati Belitung No. 800/481/SK/VII/2002

PERSYARATAN

a. Cuti Tahunan
- Telah bekerja sekurang kurangnya 1 tahun secara terus menerus
- Surat permohonan yang bersangkutan dan diketahui atasan langsung

b. Cuti Sakit
- Sakit yang lebih dari 2 (dua) hari
- Fotokopi Surat Keterangan Sakit atau hasil pemeriksaan dari dokter, dan harus mencantumkan lamanya pasien cuti atau istirahat sakit
- Surat permohonan yang bersangkutan dan diketahui atasan langsung

c. Cuti Karena Alasan penting
- Digunakan untuk keperluan yang sifatnya mendesak atau karena mendapat musibah
- Dapat dipergunakan untuk urusan keluarga, perkawinan pertama atau untuk menjalankan ibadah umroh
- Surat permohonan yang bersangkutan dan diketahui atasan langsung

d. Cuti Bersalin
- Digunakan untuk keperluan melahirkan anak kesatu, kedua dan ketiga
- Lamanya cuti bersalin yaitu 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan.
- Surat Keterangan Kelahiran Anak dari Dokter atau Bidan.
- Surat permohonan yang bersangkutan dan diketahui atasan langsung

e. Cuti Besar
- Telah bekerja paling lama 6 (enam) tahun secara terus menerus, dan tidak pernah mengajukan hak cuti tahunan dalam kurun waktu tersebut
- Dapat dipergunakan untuk melaksanakan ibadah haji
- Surat permohonan yang bersangkutan dan diketahui atasan langsung

f. Cuti Di Luar Tanggungan Negara
- Telah bekerja sekurang kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, dan tidak pernah mengajukan hak cuti tahunan dalam kurun waktu tersebut
- Dapat dipergunakan untuk persalinan anak keempat
- Alasan yang sifatnya pribadi yang sangat penting dan mendesak.
- Selama menjalankan cuti : dibebaskan dari jabatan dan tidak diperhitungkan masa kerja
- Surat permohonan yang bersangkutan dan diketahui atasan langsung

KETERANGAN

a. Cuti sakit yang lebih dari 14 (empat belas) hari, Cuti Besar, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara harus diajukan secara tertulis kepada Bupati Belitung

b. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Struktural Eselon II dan III, permintaan cutinya langsung diajukan secara tertulis kepada Bupati Belitung