• 27/12/2014 16:10
  • Admin

:: USULAN PENSIUN PNS DAN JANDA / DUDA

PENGERTIAN
a. Pensiun adalah suatu kondisi dimana seorang tidak berkerja lagi sebagai PNS dengan mendapatkan penghargaan berupa penghasilan yang diterimah setiap bulan  untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar .
b. Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa jasa pegawai negeri selama bertahun tahun bekerja dalam dinas pemerintahan atau mengabdikan dirinya kepada Negara.
c. Berdasarkan latar belakangnya pensiun dapat dikatagorikan jenisnya sbb :
- Pensiun karena telah mencapai BUP.
- Pensiun karena kemauan sendiri.
- Pensiun karena sakit yang memungkunkan tidak bias bekerja lagi atau meninggal dunia.
- Pensiun dikarenakan adanya perampingan organisasi.
- Pensiun dikarenakan diberhentikan dengan hormat karena adanya kasus.
d. Berdasarkan Undang Undang Kepegawaian yang baru UU. No.5 tahun 2014 tentang ASN bahwa batas usia pensiun PNS menjadi :
- 58 tahun bagi pejabat administrasi (setara eselon III kebawah dan fungsional umum).
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi (setara eseloan I dan eselon II)

DASAR HUKUM
- UU No. 11 Tahun 1969
- UU No. 5 Tahun 2014
- PP No. 32 Tahun 1979 jo. PP No. 1 Tahun 1994
- PP No. 9 Tahun 2003  
- PP No. 37 Tahun 2014

PERSYARATAN

a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi SK Jabatan, SK Pelantikan dan Surat Keterangan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
- Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
- Daftar Riwayat Pekerjaan (sesuai format)
- Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dindukcapil)
- Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (sampai usia 25 tahun dan belum menikah, legalisir Dindukcapil)
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar
- Fotokopi KTP

b. Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
- Surat Permohonan Berhenti yang dibubuhi Materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi SK Jabatan, SK Pelantikan dan Surat Keterangan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
- Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
- Daftar Riwayat Pekerjaan (sesuai format)
- Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dindukcapil)
- Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (sampai usia 25 tahun dan belum menikah, legalisir Dindukcapil)
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar
- Fotokopi KTP
- Keterangan : batas usia minimal 50 tahun, memiliki masa kerja minimal 20 tahun

c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang meninggal dunia
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi SK Jabatan, SK Pelantikan dan Surat Keterangan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
- Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
- Fotokopi Kartu Istri / Kartu Suami
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/RS/Puskesmas
- Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir Dindukcapil)
- Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (sampai usia 25 tahun dan belum menikah, legalisir Dindukcapil)
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar (Istri/Suami ahli waris)
- Fotokopi KTP (Istri/Suami ahli waris)