
KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2016
- Sabtu, 23 April 2016 15:00
- Admin
- 0 Komentar
Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 melaksanakan pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2016 dan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Serbaguna Pemerintah Kabupaten Belitung.
Sosialisasi Peraturan Kepegawaian tentang tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dilaksanakan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara Jakarta, dan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 20 s/d 21 April 2016, diikuti oleh 100 (seratus) orang peserta. Seluruh peserta terdiri dari pengelola kepegawaian, Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian dan Calon Pejabat Fungsional pada SKPD/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung
Dalam laporan Ketua Pelaksana, Kepala BKPPD Kabupaten Belitung yaitu Ibu Dra. Ita Wahyuni Belitung menyatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Sosialisasi ini adalah :
- Agar pengelola kepegawaian menjadi lebih memahami tentang pengembangan karir dalam jabatan fungsional terutama Analis Kepegawaian.
- Agar pejabat fungsional/calon pejabat fungsional dapat memahami aturan yang berlaku dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian, sehingga tidak terjadi masalah dan hambatan dalam pengembangan karirnya sebagai pejabat fungsional Analis Kepegawaian
Selanjutnya acara Sosialisasi ini dbuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Belitung Bidang Ekonomi Pembangunan dan Sosial, Ibu B. Maiya Hasibuan, SH yang mewakili Bupati Belitung, dan dihadiri oleh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Staf Ahli Bupati Belitung pada saat memberikan arahan dalam sambutannya, menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 13 menyatakan bahwa salah satu jabatan dalam Aparatur Sipil Negara adalah jabatan fungsional. Hal ini menyatakan bahwa jabatan fungsional merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pada kesempatan tersebut, beliau menyatakan bahwa jumlah pejabat fungsional Analis Kepegawaian yang telah diangkat dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung adalah sebanyak 11 (sebelas) orang dengan perincian : 7 (tujuh) orang yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian tingkat ahli dan 4 (empat) orang yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian tingkat terampil.
Selanjutnya Beliau mengharapkan agar mereka yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian, dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dalam melaksanakan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Pada akhir sambutannya beliau juga mengingatkan kembali kepada seluruh peserta sosialiasi ini untuk dapat menginformasikan kembali hasil dari sosialisasi ini kepada atasan dan rekan-rekan kerja lainnya di SKPD masing-masing, sehingga pada akhirnya apa yang menjadi tujuan kegiatan sosialiasi ini dapat tercapai.
Sumber: BKPPD KABUPATEN BELITUNG
Isi Komentar Berita