Jakarta-Humas BKN, Kasus penipuan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) seolah tidak pernah habis di Republik ini, tingginya minat masyarakat memasuki dunia birokrasi dijadikan senjata keuntungan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti dirilis oleh Surat Kabar KompasKamis, (26/01) Pemerintah Provinsi Maluku menerima aduan korban penipuan CPNS.

Berawal dari laporan sejumlah korban yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan palsu di lingkup Pemprov Maluku dan melakukan konfirmasi secara langsung ke BKD Maluku, dengan membawa bukti SK yang diterima dari pelaku beserta bukti pembayaran. Tercatat 40 orang menjadi korban yang diimingi menjadi CPNS dengan ketentuan membayar sejumlah uang.

Tertulis dua oknum pelaku adalah pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Maluku dan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon. Kedua pelaku mengaku memungut biaya 20-43 Juta kepada masing-masing korban.

Maritje Lopulalan, Kepala BKD Pemprov Maluku mengakui bahwa kedua oknum pelaku tersebut sudah kedua kali melakukan perbuatan serupa. Maritje, selanjutnya menegaskan akan memecat kedua pelaku melalui tindakan proses sanksi pemecatan.

Kepala Bagian Hubungan Media & Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN, Herman mengakui bahwa jenis kasus tersebut bukanlah hal baru, sebelumnya kasus serupa banyak terjadi. Yang menjadi persoalan, masih saja banyak masyarakat yang percaya terhadap iming-iming oknum tertentu yang menjanjikan hal serupa, khususnya di berbagai daerah.

Herman

Kepala Bagian Hubungan Media & Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN, Herman. (foto: dok. buletin BKN)

Lebih lanjut, Herman mengimbau agar tidak pernah percaya (lagi) terhadap oknum yang menjanjikan untuk masuk sebagai CPNS tanpa melalui seleksi terbuka. “Sumber informasi terkait penerimaan CPNS dapat dilihat melalui official website pemerintah seperti www.bkn.go.id , jangan mudah percaya terhadap berita atau isu penerimaan yang beredar luas di media sosial. Jika penerimaan CPNS formasi umum dibuka, pemerintah akan mengumumkan secara resmi kepada publik,” pungkasnya. (desi)

Sumber: bkn.go.id

  • Index Berita