• Bidang Pengkar dan Promosi, Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Fasilitasi Profesi ASN
  • 27/12/2014 23:24
  • Admin

PENGERTIAN
a. Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
b. Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lain.
c. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
d. Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)
e. Warna Medali dapat dibedakan:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)

DASAR HUKUM
- UU No. 20 Tahun 2009
- PP No. 1 Tahun 2010
- PP No. 35 Tahun 210

PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
- Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
- Fotokopi Piagam Satyalancana yang pernah diterima sebelumnya (bagi PNS yang pernah menerima)