
Hotline Panselnas +6221-723446374
- Sabtu, 13 September 2014 00:26
- Admin
- 25 Komentar
Jakarta, Humas BKN – Kami himbau kepada teman-teman calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengalami kendala pada saat pendaftaran melalui portal panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk dapat langsung menghubungi hotline +6221-723446374, sehingga permasalahan cepat teratasi. Hal ini disampaikan digital staff Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dini Rosalina.
Lebih lanjut Dini mengatakan bahwa sejak dibukanya pendaftaran CPNS 2014 pada portal Panselnas, Humas BKN dibanjiri pertanyaan dan aduan seputar proses pendaftaran CPNS. Tercatat sampai dengan hari ini, Kamis (11/8), ada ratusan aduan yang masuk. “Untuk twitter saja, ada sekitar 200 buah mention yang masuk per harinya. Inbox di e-mail sekitar 40, fanpage facebook tidak kalah, bisa mencapai 200 buah pertanyaan juga per hari. Belum lagi yang masuk melalui telpon, deringanya tidak berhenti. Semua aduan yang masuk harus kami proses seluruhnya,” ujar Dini.
Oleh karenanya, Dini menambahkan bahwa untuk meminimalisir kerugian dari pihak calon pelamar, Humas BKN merekomendasikan kepada calon pelamar yang mengalami kendala pada saat mendaftar melalui portal Panselnas untuk dapat langsung menghubungi hotline Panselnas tersebut. “Kita bisa saja memproses semuanya, hanya memakan waktu yang tidak sebentar, karena kan Humas sifatnya umum, jadi jika aduan yang masuk seputar teknis, kami hanya jadi penyambung lidah saja, dan dari segi waktu menjadi tidak efektif. Kami khawatir, calon pelamar dirugikan karena tiap instansi hanya membuka pendaftaran selama 14 hari”, tutup Dini. (Berry)
Sumber: www.bkn.go.id
Komentar Berita
saya sudah melakukan pengaduan melalui email sesuai dengan isian data yang diperlukan dan dilampirkan scan e ktp, ijazah dan akata kelahiran. email saya kirim tgl 17 sept kemarin..kira2 dapat balasan kapan...
Untuk penulisan di depan amplop cokelat boleh menggunakan tulis tangan (dengan huruf kapital) dan dengan cara diketik di kertas hvs kemudian ditempelkan pada amplop tersebut, dengan catatan format penulisannya sama dengan yang telah ditentukan dalam pengumuman.
Silahkan dicek lagi antara data yang tercantum dalam E-KTP Anda dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga Anda, apakah sudah sama?
Atau silahkan Anda menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah di mana Anda melakukan perekaman data E-KTP, tanyakan apakah data yang tercantum dalam E-KTP Anda sudah terekam di Database Kependudukan Nasional yang ada di Jakarta.
Kalau sudah terekam apakah sama antara data yang tercantum dalam E-KTP Anda dengan data yang tercantum dalam Database Kependudukan Nasional yang ada di Jakarta, yang digunakan adalah data yang tercantum dalam database kependudukan nasional.
Isi Komentar Berita