- Bidang Pengadaan, Mutasi, Data dan Informasi
- 27/12/2014 17:18
- Admin
PENGERTIAN
a. Kartu Pegawai merupakan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
b. Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
c. Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.
d. Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengajuan pensiun, dan pengajuan pengembalian THT Taspen.
DASAR HUKUM
- PP No. 32 Tahun 1972
- Perka BKN No. 7 Tahun 2008
- Kepka BAKN No.066/KEP/1974
- Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217 Tahun 1974 dan No. 070/Kep/1979
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975 tanggal 09 Januari 1975
- Surat Edaran kepala BKN Nomor 01/SE/1994 tanggal 7 Januari 1994
PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi Surat Tanda Lulus Diklat Pra Jabatan
- Pas Foto Hitam Putih ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar