
Hotline Panselnas +6221-723446374
- Sabtu, 13 September 2014 00:26
- Admin
- 25 Komentar
Jakarta, Humas BKN – Kami himbau kepada teman-teman calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengalami kendala pada saat pendaftaran melalui portal panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk dapat langsung menghubungi hotline +6221-723446374, sehingga permasalahan cepat teratasi. Hal ini disampaikan digital staff Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dini Rosalina.
Lebih lanjut Dini mengatakan bahwa sejak dibukanya pendaftaran CPNS 2014 pada portal Panselnas, Humas BKN dibanjiri pertanyaan dan aduan seputar proses pendaftaran CPNS. Tercatat sampai dengan hari ini, Kamis (11/8), ada ratusan aduan yang masuk. “Untuk twitter saja, ada sekitar 200 buah mention yang masuk per harinya. Inbox di e-mail sekitar 40, fanpage facebook tidak kalah, bisa mencapai 200 buah pertanyaan juga per hari. Belum lagi yang masuk melalui telpon, deringanya tidak berhenti. Semua aduan yang masuk harus kami proses seluruhnya,” ujar Dini.
Oleh karenanya, Dini menambahkan bahwa untuk meminimalisir kerugian dari pihak calon pelamar, Humas BKN merekomendasikan kepada calon pelamar yang mengalami kendala pada saat mendaftar melalui portal Panselnas untuk dapat langsung menghubungi hotline Panselnas tersebut. “Kita bisa saja memproses semuanya, hanya memakan waktu yang tidak sebentar, karena kan Humas sifatnya umum, jadi jika aduan yang masuk seputar teknis, kami hanya jadi penyambung lidah saja, dan dari segi waktu menjadi tidak efektif. Kami khawatir, calon pelamar dirugikan karena tiap instansi hanya membuka pendaftaran selama 14 hari”, tutup Dini. (Berry)
Sumber: www.bkn.go.id
Memperhatikan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 471.13/7923/DUKCAPIL tanggal 26 Agustus 2014 hal KTP Elektronik (KTP-el) Dalam Rangka Penerimaan CPNS, disebutkan bahwa bagi penduduk yang akan mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil akan tetapi belum memiliki KTP-el, maka yang bersangkutan harus melaksanakan perekaman KTP-el terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, untuk mendapatkan Surat Keterangan sebagai tanda bukti telah melakukan perekaman.
(Surat bisa dibaca disini : http://bkppd.belitungkab.go.id/read/1334/se-dirjen-dukcapil-kemendagri-hal-ktp-elektronik-ktp-el-dalam-rangka-penerimaan-cpns)
Jadi meskipun Anda memiliki KTP biasa yang masih berlaku hingga 2019, untuk mendaftar Seleksi CPNS Anda harus melakukan perekaman data E-KTP dan minta dibuatkan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman Data E-KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili Anda.