
Pengangkatan Pegawai dalam Jabatan Harus Berdasarkan NSP Kepegawaian
- Senin, 25 Februari 2013 07:22
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural atau pun jabatan fungsional tertentu harus berdasarkan norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian yang berlaku. Selain itu, pengangkatan pegawai ini pun harus memperhatikan kompetensi yang dimiliki pegawai. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro saat beraudiensi dengan DPRD Agam di Ruang Rapat BKN Pusat Jakarta, Kamis (21/2). Audiensi yang dihadiri pula oleh Kasubdit Perumusan Jabatan Dewi Mutiarani membahas pengangkatan pegawai dalam jabatan dan formasi pegawai.
Petrus Sujendro lebih lanjut menegaskan bahwa Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat atau pun daerah perlu memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan NSP kepegawiaan secara konsisten Terkait hal ini, PPK di instansi pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian. “Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya.
Sementara, Dewi Mutiarani menjelaskan bahwa untuk mengajukan formasi pegawai, instansi pemerintah pusat maupun daerah antara lain harus melakukan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), dan proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun ke depan. “Untuk itu, instansi pemerintah yang hendak mengajukan permintaan formasi baru harus melengkapi dan menyerahkan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diminta ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan BKN. (aman-tawur)
Petrus Sujendro lebih lanjut menegaskan bahwa Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat atau pun daerah perlu memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan NSP kepegawiaan secara konsisten Terkait hal ini, PPK di instansi pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian. “Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya.
Sementara, Dewi Mutiarani menjelaskan bahwa untuk mengajukan formasi pegawai, instansi pemerintah pusat maupun daerah antara lain harus melakukan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), dan proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun ke depan. “Untuk itu, instansi pemerintah yang hendak mengajukan permintaan formasi baru harus melengkapi dan menyerahkan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diminta ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan BKN. (aman-tawur)
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita