• Bidang Pengkar dan Promosi, Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Fasilitasi Profesi ASN
  • 27/12/2014 01:55
  • Admin

PENGERTIAN
a. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
b. Seorang PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Tertentu diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan/tugas berdasarkan keahlian dan profesionalisme, dan telah memenuhi ketentuan :
- Berkedudukan sebagai PNS
- Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan
- Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku, dan lulus dalam mengikuti diklat fungsional yang ditentukan

DASAR HUKUM
- PP No. 16 Tahun 1994
- Keppres No. 87 Tahun 1999

PERSYARATAN
- Surat usulan dari SKPD pengusul
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir
- Penilaian Angka Kredit (PAK)