Jakarta-Humas BKN, Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan penjabaran terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menimbulkan pertanyaan khususnya pelayanan kesehatan bagi PNS. Hal ini dikarena PT. Askes yang merupakan penyelenggara kesehatan bagi PNS akan berubah setatusnya menjadi BPJS pada 2014. Untuk memperjelas hal ini, BKN mengundang Kementerian Kesehatan untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Acara ini dilaksanakan di Ruang Data lantai 1 Gedung Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu (23/1).

Hadir dalam acara itu Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan S. Kuspriyomurdono, Direktur Gaji dan Kesejahteraan M. Syuhadhak dengan mengundang Nara sumber Prof. Erman Rajagukguk sebagai praktisi pakar hukum, serta beberapa pejabat dari Kementerian Kesehatan yakni Fenny Melani Y. Kasubbag Peraturan Perundang-undangan I Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes serta Syafranelsar, Kasubdit Jamkespus Kemenkes. Dalam kesempatan itu, Prof. Erman menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pelayanan kesehatan bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1991, sedangkan amanat UU BPJS adalah untuk menerbitkan Peraturan Presiden. Perbedaan peraturan ini tidak secara otomatis membatalkan peraturan yang lainnya. Pada kesempatan itu, Prof Erman meminta kejelasan apakah Perpres yang akan terbit itu sudah menampung substansi yang ada dalam PP atau belum. Seandainya sudah, maka PP tersebut dapat dicabut oleh PP yang baru.

Menanggapi masalah itu, Fenny menjelaskan bahwa subtansi PP nomor 69 Tahun 1991 sudah ada dalam rancangan Perpres. “Substansi yang ada dalam PP tersebut telah tertuang dalam rancangan Perpres ini,” ungkapnya. Fenny juga menerangkan bahwa penyusunan Perpres juga melibatkan instansi-instansi terkait.

Lebih lanjut prof. Erman menjelaskan bahwa permasalahan ini secara otomatis akan menimbulkan pertanyaan dikalangan PNS, oleh karena itu, Prof Erman menyarankan perlu dijelaskan bahwa pelaksanaan BPJS ini baru akan diterapkan pada 2014. “Oleh karena itu, selama Perpres belum diterapkan, maka PP nomor 69 Tahun 1991 masih tetap berlaku,” jelas Prof. Erman. fuad

Sumber: www.bkn.go.id

  • Index Berita