Palembang-Kanreg VII BKN, Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawain sebagaimana telah diubah dengan Undang 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Untuk menjamin obyektifitas, keadilan dan transparansi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan guna mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa serta menjamin keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, perlu ditetapkan Standar Kompetensi Jabatan. Badan Kepegawaian Negara selaku Pembina Bidang Kepegawaian di Indonesia telah membuat Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan yang tertulis dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011. Untuk mengimplementasikan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut salah satunya dilakukan oleh Kantor Regional VII BKN Palembang melalui penyelenggaraan Workshop Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Se-Wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN Palembang.

Workshop tersebut dibuka secara resmi oleh Bapak Dr. Djoko Sutrisno, M.Si selaku Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian BKN yang didampingi oleh Bapak Pramono Widyo Utomo, SH selaku Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang dan Bapak Ahmad Jalis, M.A. Kepala Sub Direktorat Analisis Jabatan pada Standardisasi dan Kompetensi Jabatan BKN, bertempat di Grand Duta Syariah Hotel Palembang pada Hari Rabu, 5 Desember 2012.

Sebelumnya Bapak Pramono Widyo Utomo, SH menyampaikan salam selamat datang kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam laporannya beliau menyampaikan mengenai tujuan diselenggarakannya Worshop Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan adalah agar setiap Instansi di Wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN Palembang dapat menyusun Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan organisasinya masing-masing, sehingga mendukung program penataan pegawai, dan perwujudan PNS yang profesional dan Sejahtera.

Bapak Dr. Djoko Sutrisno, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan pegawai dalam suatu jabatan berbasis kompetensi merupakan salah satu pilar strategis dalam penyelenggaraan manajemen PNS. Selanjutnya untuk teknis pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan struktural diatur dalam Pasal 5 PP 100 tahun 2000 sebagaimana telah diubah pada PP 13 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Struktural adalah : Berstatus sebagai PNS, Menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang diperlukan, semua unsur DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, serta sehat jasmani dan rohani. Dari persyaratan tersebut yang menjadi perhatian lebih adalah mengenai kompetensi jabatan. Untuk itu beliau berharap selama berlangsungnya workshop Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ini, semua peserta dapat memfokuskan seluruh pikiran dan perhatiannya kepada materi-materi yang diberikan sehingga dapat dipahami dan menerapkan langkah-langkah penyusunan standar kompetensi jabatan PNS dilingkungan organisasinya masing-masing.

Bapak Ahmad Jalis, M.A. sebagai Nara Sumber dalam Worshop ini menyampaikan materi yang sangat berguna bagi penyusunan Standar Kompetensi Jabatan, mulai dari keterkaitan Informasi Jabatan yang dijadikan bahan penyusunan, Kata Kunci dalam menentukan Jenis Kompetensi, Pengisian Formulir Standar Kompetensi Jabatan sampai dengan Kamus Kompetensi Jabatan yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Dalam Worshop ini para peserta langsung melaksanakan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan untuk beberapa Jabatan Struktural pada unit organisasinya masing-masing. Para peserta pun diminta untuk menyampaikan hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan yang disusun dan di presentasikan untuk didiskusikan.

Workshop ini diikuti oleh para pejabat dan staff yang membidangi kepegawaian se-wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang. Pelaksanaan Workshop ini berlangsung selama 2 (dua) hari hingga Kamis, 6 Desember 2012. (TW.KR.7)

Sumber: www.bkn.go.id/kanreg07

  • Index Berita