PNS Dijatuhi Hukuman Pidana Jabatan, Diberhentikan Tidak Hormat
- Rabu, 28 November 2012 16:40
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN menegaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan sebagaimana tertuang dalam Surat kepala BKN bernomor: K.26-30/V.326-2/99 tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana.
Hal tersebut dilakukan menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar dan prosedur bidang Kepegawaian yang terjadi baik di instansi pusat maupun daerah sebagaimana diberitakan di berbagai media masa akhir-akhir ini. Adapun surat Kepala BKN tersebut sebagaimana terlampir.
Hal tersebut dilakukan menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar dan prosedur bidang Kepegawaian yang terjadi baik di instansi pusat maupun daerah sebagaimana diberitakan di berbagai media masa akhir-akhir ini. Adapun surat Kepala BKN tersebut sebagaimana terlampir.
Unduh:
Surat Kepala BKN tentang PNS Yang Dijatuhi Hukuman Pidana.pdf 36 Kb
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita