
Penetapan NIP Honorer K1 Akhir 2012
- Selasa, 13 November 2012 17:45
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta -Humas BKN, sebanyak 39 orang anggota rombangan DPRD yang berasal dari Kabupaten Pati dan Wonogiri mengadukan permasalahan kepegawaian yang sama yakni Tenaga Honorer, baik K1 maupun K2. Beberapa diantara mereka mengeluhkan lamanya proses pengangkatan K1 untuk menjadi CPNS padahal menurut jadwal K1 ini harus sudah selesai akhir Tahun 2012. “belum lagi permasalahan K1 selesai, sudah menanti honorer K2,” demikian keluh salah seorang anggota Komisi A dari Kab. Pati. Ditanyakan pula oleh mereka tentang formasi guru, karena disimpulkan bahwa Pati akan kekurangan guru dalam jumlah besar, sedangkan mereka belum bisa merekrut CPNS terkendala dengan moratorium.
Usul penetapan NIP bagi CPNS Pusat dan Daerah baik dari pelamar umum maupun dari tenaga Honorer K I sudah harus diterima secara lengkap di BKN/kanreg BKN paling lambat 31 Desember 2012. Demikian salah satu penjelasan Kasubag Publikasi BKN Petrus Sujendro mengutip surat kepala BKN nomor K.26-30/V.302-5/99 tanggal 28 Agustus 2012 saat menerima kunjungan kerja DPRD Kab Pati dan DPRD Kab Wonogiri di Ruang Mawar lantai 1 Gedung I BKN Pusat, Selasa 13/11/2012. Turut menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kab Pati dan Komisi A DPRD kabupaten Wonogiri Kasubdit Dalpeg III B Carnadi, Kasubdit Dalpeg IIIC Trikusyani dan Kasubdit Renpegfor Badi Mulyono. Dalam audiensi tersebut baik dari DPRD Kab Pati maupun DPRD kab Wonogiri mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian hononer baik K1 maupun K2 serta penerimaan CPNS di masa moratorium.
Petrus menambahkan bahwa menurut peraturan bersama 3 menteri tentang penundaan sementara penerimaan CPNS (moratorium) bagi daerah yang belum melakukan perhitungan kebutuhan pegawaian secara benar berdasarkan permenPAN nomor 26 tahun 2011 dan belanja pegawai melebihi 50 persen terhadap APBD maka daerah tersebut dilarang melakukan penambahan pegawai. Dalam masa moratorium tenaga honorer termasuk yang dikecualikan, sehingga dapat diangkat menjadi CPNS jika syarat syaratnya sudah lengkap dan benar sesuai PP Nomor 98 Tahun 2000 jo PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan CPNS. Sementara untuk honorer K 2 BKN saat ini sedang membangun database yang akan digunakan sebagai alat kendalai manakala nanti akan diselenggarakan tes untuk sesama tenaga honorer K 2 yang diperkirakan akan dilaksanakan bulan April 2013. Bagi K 2 yang lulus dapat dingkat menjadi CPNS pada tahun anggaran 2013 dan 2014. Bagi yang tidak lulus dan tenaga masih diperlukan bisa dipekerjakan sebagamana sebelumnya dengan mengacu upah minimum regional (UMR), dan bagi yang tidak lulus dan tidak diperlukan lagi oleh instansi dapat diberhentikan dengan diberikan pesangon sesuai kemampuan keuangan dareah masing masing.
Lebih jauh Carnadi menambahkan bahwa untuk saat ini penetapan NIP bagi honorer K 1 masih menunggu quality assurance dari BPKP. “BKN telah selesai melakukan verifikasi dan validasi dan hasilnya seperti yang diumumkan di website BKN. Jika tidak ada perubahan kita semua berharap agar tenaga honorer K 1 dapat diselesaikan akhir tahun 2012”. Sementara itu Badi Mulyono menyampaikan bahwa semangat moratorium adalah untuk melakukan penataan PNS. Dalam penataan ini lebih diutamakan untuk distribusi PNS dari SKPD yang kelebihan ke SKPD yang kekurangan tentunya dengan mempetimbangkan aspek kompetensi. Oleh karena itu daerah diminta untuk memastikan secara benar akan kebutuhan PNS dan menetukan persyaratan minimalnya sehingga dengan demikian dapat memenuhi kekurangannya. (Dini)
Usul penetapan NIP bagi CPNS Pusat dan Daerah baik dari pelamar umum maupun dari tenaga Honorer K I sudah harus diterima secara lengkap di BKN/kanreg BKN paling lambat 31 Desember 2012. Demikian salah satu penjelasan Kasubag Publikasi BKN Petrus Sujendro mengutip surat kepala BKN nomor K.26-30/V.302-5/99 tanggal 28 Agustus 2012 saat menerima kunjungan kerja DPRD Kab Pati dan DPRD Kab Wonogiri di Ruang Mawar lantai 1 Gedung I BKN Pusat, Selasa 13/11/2012. Turut menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kab Pati dan Komisi A DPRD kabupaten Wonogiri Kasubdit Dalpeg III B Carnadi, Kasubdit Dalpeg IIIC Trikusyani dan Kasubdit Renpegfor Badi Mulyono. Dalam audiensi tersebut baik dari DPRD Kab Pati maupun DPRD kab Wonogiri mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian hononer baik K1 maupun K2 serta penerimaan CPNS di masa moratorium.
Petrus menambahkan bahwa menurut peraturan bersama 3 menteri tentang penundaan sementara penerimaan CPNS (moratorium) bagi daerah yang belum melakukan perhitungan kebutuhan pegawaian secara benar berdasarkan permenPAN nomor 26 tahun 2011 dan belanja pegawai melebihi 50 persen terhadap APBD maka daerah tersebut dilarang melakukan penambahan pegawai. Dalam masa moratorium tenaga honorer termasuk yang dikecualikan, sehingga dapat diangkat menjadi CPNS jika syarat syaratnya sudah lengkap dan benar sesuai PP Nomor 98 Tahun 2000 jo PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan CPNS. Sementara untuk honorer K 2 BKN saat ini sedang membangun database yang akan digunakan sebagai alat kendalai manakala nanti akan diselenggarakan tes untuk sesama tenaga honorer K 2 yang diperkirakan akan dilaksanakan bulan April 2013. Bagi K 2 yang lulus dapat dingkat menjadi CPNS pada tahun anggaran 2013 dan 2014. Bagi yang tidak lulus dan tenaga masih diperlukan bisa dipekerjakan sebagamana sebelumnya dengan mengacu upah minimum regional (UMR), dan bagi yang tidak lulus dan tidak diperlukan lagi oleh instansi dapat diberhentikan dengan diberikan pesangon sesuai kemampuan keuangan dareah masing masing.
Lebih jauh Carnadi menambahkan bahwa untuk saat ini penetapan NIP bagi honorer K 1 masih menunggu quality assurance dari BPKP. “BKN telah selesai melakukan verifikasi dan validasi dan hasilnya seperti yang diumumkan di website BKN. Jika tidak ada perubahan kita semua berharap agar tenaga honorer K 1 dapat diselesaikan akhir tahun 2012”. Sementara itu Badi Mulyono menyampaikan bahwa semangat moratorium adalah untuk melakukan penataan PNS. Dalam penataan ini lebih diutamakan untuk distribusi PNS dari SKPD yang kelebihan ke SKPD yang kekurangan tentunya dengan mempetimbangkan aspek kompetensi. Oleh karena itu daerah diminta untuk memastikan secara benar akan kebutuhan PNS dan menetukan persyaratan minimalnya sehingga dengan demikian dapat memenuhi kekurangannya. (Dini)
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita