Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori  satu (K I) menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS. Informasi ini disampaikan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I Paulus Dwi Laksono saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Rapat lantai 1 gedung I, Rabu (31/10). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto dan Abdur Rahman Setiawan dari Biro Humas dan Protokol sebagai moderator.

Paulus Dwi Laksono pun menegaskan bahwa untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer  kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Ada pun Perbedaan tenaga honorer kategori I dan kategori II hanya terletak pada aspek pembiayaan. Untuk tenaga honorer kategori I, biaya gaji bersumber dari APBN/APBD; sedangkan   untuk tenaga honorer kategori II biaya gaji bersumber dari non-APBDN/APBD. Ada pun persyaratan lain bagi honorer kategori I dan kategori II adalah sama, yakni:  diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta  berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Mengenai moratorium penerimaan CPNS,  Sukamto menyampaikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan  berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.  Selain itu, instansi yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah. Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instanai tersebut tidak akan diberikan formasi. Sukamto menyarankan agar Kabupaten Mojokerto dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan  melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Sukamto.”

Pada kesempatan yang sama, Abdur Rahman Setiawan menjelaskan bahwa penataan BKN telah menetapkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) bidang kepegawaian untuk  instansi pemerintah pusat maupun daerah. Untuk itu, hendaknya NSP ini diimplementasikan dengan baik. (aman-kiswanto)

Sumber: www.bkn.go.id

  • Index Berita