• Bidang Pengadaan, Mutasi, Data dan Informasi
  • 27/12/2014 20:06
  • Admin

PENGERTIAN
a. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian sistem kepegawaian sebagai dasar penggajian.
b. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
c. Adapun Jenis kenaikan pangkat adalah kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Disamping itu terhadap PNS dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang tewas dalam tugas, dan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia; mencapai BUP; cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatannya

DASAR HUKUM
- PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002
- PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009
- PP No. 53 Tahun 2010
- Perka BKN No. 12 Tahun 2002.
- Perka BKN No. 13 Tahun 2003
- Perka BKN No. 21 Tahun 2010
- Perka BKN No. 25 Tahun 2013
- Keputusan Bupati Belitung No.188.45/109/KEP/BKD/2011

PERSYARATAN

a. Kenaikan Pangkat Golongan III dan IV
- Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
- Fotokopi SK Jabatan terakhir dan fotokopi SK Jabatan sebelum jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural)
- Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan terakhir dan fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan sebelum pelantikan terakhir (bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural)
- Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
- Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
- Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah Kab. Belitung
- Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja masing-masing, kecuali bagi yang naik pangkat ke golongan IV/c ke atas dilegalisir oleh BKPPD Kab. Belitung
- Berkas usulan dimasukan dalam map folio, dibuat rangkap 2 untuk golongan III, rangkap 3 untuk ke golongan IV/a dan IV/b, dan rangkap 4 untuk ke golongan IV/c ke atas

b. Kenaikan Pangkat Golongan I dan II
- Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
- Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
- Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
- Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah Kab. Belitung
- Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja masing-masing    
- Berkas usulan dimasukan dalam map folio dan dibuat rangkap 2

c. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
- Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi SK Penunjukan dan Pengakhiran Tugas Belajar (bagi PNS Tugas Belajar)
- Fotokopi SK Izin Belajar (bagi PNS Izin Belajar)
- Fotokopi Surat Keterangan/Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (bagi PNS Izin Belajar), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
- Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II (Pejabat pada BKPPD) tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan, kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu. Uraian Tugas ini tidak boleh diberikan kepada PNS yang pindah berdasarkan Surat Tugas dari atasan, tetapi harus dengan SK Pindah dari Bupati belitung
- Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
- Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah Kab. Belitung
- Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja masing-masing    
- Berkas usulan dimasukan dalam map folio dan dibuat rangkap 2