
Instansi Pemerintah Perlu Lakukan Anjab dan ABK
- Kamis, 18 Oktober 2012 07:57
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta-Humas BKN, Instansi pemerintah perlu melakukan penghitungan kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), melakukan redistribusi PNS dan menyusun proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan (2012-2016). Dokumen yang harus dilaporkan antara lain: laporan hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS, laporan Anjab, peta jabatan, laporan hasil ABK, rencana distribusi pegawai dan proyeksi kebutuhan pegawai selama 5 tahun. Informasi ini disajikan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo Sudarmanto saat menerima rombongan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Batam yang melakukan audiensi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (18/10). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Direktorat Standarisasi dan Kompetensi Jabatan (Stankomjab) Suhartono, dan Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi dan Klasifikasi Jabatan Halawiyah. Dalam audiensi ini dibahas antara lain mengenai Anjab dan ABK di lingkungan pemerintah kota Batam.
Pada kesempatan yang sama, Petrus Sujendro menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN akan mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” terang Petrus Sujendro.
Sementara, Halawiyah menjelaskan bahwa instansi pemerintah tidak dapat mengajukan permintaan pegawai baru jika belum melengkapi ABK, Anjab, Redistribusi PNS, dan proyeksi kebutuhan pegawai . Untuk itu, hendaknya instansi pemerintah yang belum memenuhi persyaratan tersebut segera melengkapi dan menyerahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan BKN. (aman-tawur)
Pada kesempatan yang sama, Petrus Sujendro menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN akan mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” terang Petrus Sujendro.
Sementara, Halawiyah menjelaskan bahwa instansi pemerintah tidak dapat mengajukan permintaan pegawai baru jika belum melengkapi ABK, Anjab, Redistribusi PNS, dan proyeksi kebutuhan pegawai . Untuk itu, hendaknya instansi pemerintah yang belum memenuhi persyaratan tersebut segera melengkapi dan menyerahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan BKN. (aman-tawur)
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita