Jakarta-Humas BKN, Penataan PNS di instansi pemerintah pusat dan daerah  memerlukan komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.  Terkait anggaran belanja pegawai di Kabupaten Tasikmalaya yang telah melebihi 50 % -- melebihi batas ketentuan yang tertera dalam keputusan bersama tiga menteri tentang moratorium ( penundaan sementara penerimaan)  PNS--, Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2013 masih sangat dimungkinkan tidak bisa melakukan rekrutmen CPNS. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro di Ruang Rapat Gedung I lantai 1  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta kepada para anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat melakukan audiensi ke BKN, Rabu (10/10). Dalam audiensi ini, Kasubdit. Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto pun ikut memberikan penjelasan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Materi yang  dibahas antara lain terkait tenaga honorer dan formasi pegawai.

Pada kesempatan yang sama, Sukamto menyampaikan bahwa moratorium PNS berdasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.  Selain itu, daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, yang apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi.

Terkait masalah tenaga honorer, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS.

Petrus Sujendro pun menegaskan bahwa untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. (aman-tawur)

Sumber: www.bkn.go.id

  • Index Berita