• Bidang Pengadaan, Mutasi, Data dan Informasi
  • 27/12/2014 02:58
  • Admin

PENGERTIAN
Mutasi merupakan bagian dari proses kegiatan yang dapat mengembangkan posisi atau status seorang PNS dalam suatu instansi. Perpindahan atau mutasi PNS dimaksud dapat terjadi dari atau ke instansi di lingkungan pemerintah seperti :
- Perpindahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
- Perpindahan dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya.
- Perpindahan antar kabupaten/kota di luar provinsi  
- Perpindahan dari kabupaten/kota atau provinsi ke pemerintah pusat atau sebaliknya.
- Perpindahan antar satuan/unit kerja dalam satu instansi.

DASAR HUKUM
- PP No. 11 Tahun 2002
- PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009
- Perka BKN No. 9 Tahun 2012

PERSYARATAN

a. Pindah antar instansi ke luar Pemerintah Kabupaten Belitung
- Surat Permohonan PNS yang bersangkutan
- Surat Pengantar/Rekomendasi dari SKPD/Unit Kerja
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
- Fotokopi Ijasah dan STTB/Transkrip Nilai dari SD sampai dengan terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pengadilan
- Surat Keterangan tidak sedang tugas/izin belajar, dan tidak terikat dalam perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Belitung

b. Pindah antar instansi ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung
- Surat Permohonan PNS yang bersangkutan
- Surat Pengantar/Rekomendasi dari SKPD/Unit Kerja
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
- Fotokopi Ijasah dan STTB/Transkrip Nilai dari SD sampai dengan terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pengadilan
- Surat Keterangan tidak sedang tugas/izin belajar, dan tidak terikat dalam perjanjian dengan instansi asal