
Instansi diminta Gunakan 1 Aplikasi Untuk Susun Database
- Kamis, 5 Juli 2012 09:04
- Admin
- 0 Komentar
Jakarta-Humas BKN, seluruh Instansi Pemerintah diminta menggunakan 1 aplikasi dalam penyusunan database kepegawaian. Aplikasi yang dimaksud adalah Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dimana, dengan menggunakan SAPK entri data kepegawaian yang dilakukan instansi dapat langsung terkoneksi database BKN, hal itu disampaikan Deputi INKA Yuliana Sutiawati rabu (4/6) di gedung I lantai 5.
Dalam acara yang dihadiri sekitar 80-an perwakilan instansi pusat di bidang kepegawaian tersebut, dilakukan proses rekonsiliasi untuk menjembatani perbedaan jumlah data PNS yang tercatat di database BKN dengan data yang sesungguhnya dari instansi.
Sekretaris utama BKN Edy Sujitno juga menyampaikan bahwa database kepegawaian yang sudah dibangun sekarang harus terintegrasi secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan sistem kepegawaian yang terintegrasi akan mempermudah pelayanan administrasi kepegawaian. Standarisasi tertib administrasi dalam bentuk fisik dan elektronik dapat menghasilkan data yang akurat, termasuk pertukaran data kepegawaian untuk menjadi acuan pengelolaan data instansi dan database BKN.
Dalam kegiatan tersebut Deputi INKA BKN Yuliana Sutiawati juga menjelaskan bahwa data merupakan dasar dalam pengambilan kebijakan perencanaan masa depan, pengawasan, dan perencanaan pegawai, yang tentunya harus dilakukan secara trasnparan, akuntabel, efektif dan efisien.(per/dep)
Dalam acara yang dihadiri sekitar 80-an perwakilan instansi pusat di bidang kepegawaian tersebut, dilakukan proses rekonsiliasi untuk menjembatani perbedaan jumlah data PNS yang tercatat di database BKN dengan data yang sesungguhnya dari instansi.
Sekretaris utama BKN Edy Sujitno juga menyampaikan bahwa database kepegawaian yang sudah dibangun sekarang harus terintegrasi secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan sistem kepegawaian yang terintegrasi akan mempermudah pelayanan administrasi kepegawaian. Standarisasi tertib administrasi dalam bentuk fisik dan elektronik dapat menghasilkan data yang akurat, termasuk pertukaran data kepegawaian untuk menjadi acuan pengelolaan data instansi dan database BKN.
Dalam kegiatan tersebut Deputi INKA BKN Yuliana Sutiawati juga menjelaskan bahwa data merupakan dasar dalam pengambilan kebijakan perencanaan masa depan, pengawasan, dan perencanaan pegawai, yang tentunya harus dilakukan secara trasnparan, akuntabel, efektif dan efisien.(per/dep)
Sumber: www.bkn.go.id
Isi Komentar Berita