Palembang-Kanreg VII BKN, Dalam rangka penghitungan jumlah kebutuhan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor 26 tahun 2011, dan Surat Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian BKN Nomor B 26-30/V 119-4/99 tanggal 16 April 2012, BKN menyelenggarakan rapat verifikasi data dan validasi hasil penghitungan jumlah kebutuhan pegawai Instansi Daerah yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kantor Regional VII BKN Palembang pada hari Rabu, 9 Mei 2012. Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Bapak Pramono Widyo Utomo, SH selaku Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang yang didampingi oleh Bapak H. Amril, SH, MM selaku Kepala Bidang Mutasi Kantor Regional VII BKN Palembang dan Bapak Tri Sudarmanto, SE, MM selaku Kepala Sub Direktorat Perencanaan Formasi Pegawai BKN.

Rapat ini diawali dengan laporan yang disampaikan oleh Bapak H. Amril, SH, MM. Dalam laporanya Bapak H. Amril, SH, MM menyampaikan tentang tujuan pelaksanaan rapat ini yaitu untuk memberikan koreksi dan penyempurnaan atas hasil analisis jabatan, analisis beban kerja dan penghitungan jumlah kebutuhan PNS Daerah di Wilayah Kerja Kantor Regional VII BK Palembang. Disamping itu agar tersusunnya analisis jabatan, analisis beban kerja dan penghitungan jumlah kebutuhan PNS dengan tepat serta untuk mendorong terealisasinya laporan analisis jabatan, analisis beban kerja dan penghitungan jumlah kebutuhan PNS Daerah di Wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN Palembang yang disampaikan kepada MenPAN dan RB dan BKN.

Bapak Pramono Widyo Utomo, SH dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Wakil Kepala BKN yang berhalangan hadir dikarenakan sedang melaksanakan tugas bersama Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam sambutan Wakil Kepala BKN tersebut disampaikan tentang harapan hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS dapat sesuai dengan kebutuhan riil instansi sehingga dapat menata organisasi dan PNS secara keseluruhan dalam rangka Reformasi Birokrasi. Disamping itu hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS dapat sebagai bahan kebijakan pemerintah terkait dengan kuantitas, kualitas dan komposisi kebutuhan pegawai sesuai dengan keuangan negara. Hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat nantinya sebagai bahan penyempurnaan Sistem Prosedur Kerja dan Pelayanan dalam Pembinaan PNS, Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian secara berkesinambugan.

Pada rapat ini dilakukan diskusi yang berkaitan dengan verifikasi data dan validasi hasil penghitungan jumlah kebutuhan pegawai Instansi Daerah yang menjadi bahan dan juga informasi untuk pertimbangan pengajuan formasi pegawai nantinya. Rapat tersebut dihadiri oleh para pejabat daerah Se-Wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN Palembang yang menangani bidang kepegawaian. (TW.KR.7)

Sumber: http://www.bkn.go.id/kanreg07

  • Index Berita