Jakarta-HUMAS BKN, Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai tenaga honorer, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Secara lengkap, PP tersebut dapat diunduh melalui link berikut ini :

http://www.bkn.go.id/attachments/1988_PP%20No%2056%20th%202012.pdf



Sumber: www.bkn.go.id

  • Index Berita