Jakarta-Humas BKN,  Uji publik terhadap pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer  kategori I  baru akan dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang tenaga honorer. BKN pun akan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN sebagai petunjuk pelaksanaan PP ini. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan para guru honorer  Bekasi  yang tergabung dalam Komite Guru Bekasi (KGB) di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (8/2). Selain Kabag Humas, para pejabat BKN yang ikut hadir dalam audiensi ini adalah Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I.A Paulus Dwi Laksono dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro. Ada pun para pejabat kepolisian yang hadir adalah Kapolsek Kramat Jati Kompol Imran Gultom dan Kanit Bimas AKP Sudaryo.

Terkait permintaan KGB agar uji publik ini segera diumumkan, Tumpak Hutabarat dengan jelas menegaskan bahwa PP terbaru tentang tenaga honorer akan menjadi payung hukum bagi BKN dalam menindaklanjuti tenaga honorer kategori I dan kategori II. Verifikasi  dan validasi yang telah dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tenaga honorer  kategori I  adalah dari aspek kepegawaian,  ada pun BPKP melakukan verifikasi  dan validasi dari aspek pembiayaan terhadap tenaga honorer.

Pada kesempatan ini, Tumpak Hutabarat menerima aspirasi tertulis yang disertai dokumen pendukung dari KGB untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan BKN. (aman-tawur)

Sumber: www.bkn.go.id

  • Index Berita