Pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) itu ujung-ujungnya adalah birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. Demikian MenPAN dan RB Azwar Abubakar pada acara sosialisasi persiapan penerapan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, di KemenPAN dan RB, Jakarta, Rabu (15/2).

Bersih, menurut MenPAN dan RB, berarti bersih dari KKN dan tidak dipolitisasi, sementara kompeten yang artinya berkemampuan untuk melaksanakan amanah.“Sementara melayani, selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga memfasilitasi investasi agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. Jadi, tegas MenPAN dan RB,  sebenarnya pelayanan publik cukup berbicara tiga hal sudah selesai. “Apalagi kalau dilaksanakan secara serentak di seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota, akan menjadi gerakan yang luar biasa besarnya,” tambah menteri.

Dikemukakan, yang paling pokok RB adalah mindset, budaya kerja, atau cara berpikir. “Mau enggak kita berubah bahwa kita sebagai birokrat digaji dari uang rakyat, untuk melayani rakyat. Mindset ini yang belum dijalankan sekarang.  Itu yang harus kita pahami bersama,” tambahnya.Mengingat pentingnya pelayanan tersebut, tambahnya, maka diperlukan undang-undang, sehingga lahirnya UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai dasar regulasi dalam pelayanan publik.

Ditambahkan untuk itu dalam waktu dekat ini diharapkan akan keluar peraturan pemerintah (PP) yang melengkapi UU tersebut.  Peraturan seharusnya, terukur, bisa dikomplain, sehingga menjadi sesuatu yang kasat mata. Andaikan ini sudah selesai, inilah hasil bisa dicicipi masyarakat bahwa mereka bisa menikmati pelayanan yang cepat selesai. “Mulai dari bikin KTP, ijin usaha, sampai ijin investasi,” tambah Menteri.

Sementara itu Deputi Pelayanan Publik Wiharto dalam laporannya mengemukakan bahwa sampai  saat ini UU No 25/2009 sudah lebih dari dua tahun sejak diundangkan pada 18 Juli 2011. Wiharto menunjukkan bahwa pasal 59 UU tersebut menyebutkan semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan UU tersebut. “Sehingga pada saat ini adalah waktunya kami mengingatkan ke setiap instansi melalui acara sosialisasi ini,”  tambahnya. Dijelaskan,  PP sebagai peraturan pelaksanaan yang diamanatkan UU tersebut telah selesai disusun dan diharmonisasikan dan tinggal menunggu penetapan oleh Presiden. Pada saat ini masih dalam tahap paraf lima menteri. Sementara itu Rancangan Perpres tentang Pemberian Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik telah dipersiapkan.


Wiharto menambahkan sejak diundangkan pada 2009, beberapa instansi telah berinisiatif menyelenggarakan sosialisasi, namun terdapat juga instansi belum pernah melakukan sosialiasi bahkan mungkin terdapat pihak-pihak yang belum menyadari adanya kewajiban melaksanakan UU tersebut. Dalam acara sosialisasi ini dipaparkan UU No 25/2009 dan UU No 37/2008 tentang Ombudsman oleh snggota Ombudsman Petrus Beda Peduli, pembicara dari KPK membedah Integritas Pelayanan Publik. Sedangkan Deputi Pelayanan Publik KemPAN dan RB Wiharto menyamaikan makalah RPP tentang Pelaksanaan UU No 25/2009 dan Rancangan Ganti Rugi, Program PAN bidang Pelayanan Publik. (HS/ Biro Hukum dan Humas).

Sumber: www.menpan.go.id

  • Index Berita