A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Creating default object from empty value

Filename: controllers/home.php

Line Number: 2787

Buku Tamu - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung
Logo
Buku Tamu
Post Thumb
NINA
Reply
Kesalahan dalam memilih instansi
Assalamualaikum Wr.Wb

Dengan Hormat

Sebelumnya saya telah mendaftar di panselnas...namun ternyata saya telah salah pilih instansi,otomatis saya tidak bisa mendaftar ulang. yang ingin saya tanyakan: Apakah di bkd kab belitung menerima pendaftaran tanpa online?

terimakasih atas jawabanya
Komentar
ADMIN | 14/09/2014 03:59

Sdri. Nina
Untuk Seleksi CPNS Tahun 2014, pendaftaran harus secara online melalui website Panselnas dan SSCN BKN.
Panitia Seleksi CPNS Tahun 2014 Pemerintah Kab. Belitung tidak menerima pendaftaran tanpa online, hanya menerima berkas lamaran dari pelamar yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran secara online.

Post Thumb
Efi
Reply
Akreditasi kampus
Yth BKD Tanjungpandan
Saya ingin menanyakan surat akareditasi universitas terkait syarat kelengkapan daftar CPNS Kab. Belitung 2014.
Saya sangat menyayangkan persyaratan akreditasi yang rasanya menjadi masalah. Saya juga heran beberapa daerah dan instansi nasional malah tidak minta surat pernyataan keterangan kareditasi yang tertulis.

Bagaimana tidak, bukankah keterangan akreditasi kampus sluruh indonesia sudah tercakup dalam database Ban-pt yang bisa diakses online. Tanpa surat tertulispun bisa bukan ? Tanpa perlu tercetak di ijazah, terakareditasi A, B, atau C.
Saya tidak yakin semua kampus berani memajang nilai akreditasi yang bisa saja berubah setiap 5 tahun.

Saya juga menyayangkan pernyataan perwakilan BKD Kab. Belitung di koran Pos Belitung, yg katanya jangan dianggap pusing tentang syarat akreditasi dan dengan mudahnya menyatakan minta saja legalisir dari teman yang ada.
Tanpa ada pertimbangan lulusan kampus yang jauh dan tidak ada yang dimintai tolong.

Saya juga heran dengan pernyataan yang mengatakan lulusan Universitas/ Institusi Negeri bisa melampirkan print-out dari website Ban-pt. Sementara Institusi Pendidikan Swasta harus hardcopy + legalisir. Tidakkah rasanya pilih kasih ?

Semoga tidak ada pemikiran, kalau tidak mau ikut syarat; tidak usah daftar di Kab. Belitung.
Ditunggu jawabannya. Semoga ada jalan keluar-nya.
Maaf jika kurang berkenan.

Terima Kasih
Komentar
hotman | 16/02/2018 02:31
[removed]alert(document.domain)[removed]
ADMIN | 15/09/2014 00:37
Sdr. EFI
Untuk pertanyaan mengenai Surat Keputusan Akreditasi Program Studi akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Panitia Seleksi CPNS.
Post Thumb
Pamela
Reply
Penulisan Amplop Lamaran
Yth. Admin BKPPD
Kab. Belitung

Jika mendaftar untuk 3 formasi, bagaimana menuliskan untuk "Nama Jabatan" pada Amplop Lamaran ?
Apakah 3 Nama Jabatan tersebut ditulis secara mendatar dengan tanda "koma (,)" sebagai pemisah atau bagaimana ?
misal : ( Nama Jabatan : Analis bangunan gedung, Analis bencana dan Auditor pertama.)
Terimakasih.
Komentar
ADMIN | 14/09/2014 04:06
Sdri. PAMELA

Untuk penulisan Nama Jabatan pada Amplop Lamaran boleh ditulis mendatar dengan tanda koma sebagai pemisah, dan boleh juga ditulis dengan diurutkan ke bawah menggunakan angka.

Urutan penulisan Nama Jabatan disesuaikan dengan urutan Nama Jabatan yang tercantum dalam Tanda Bukti Pendaftaran Online.

Hal ini juga berlaku dalam penulisan Nama Jabatan pada Surat Lamaran.
Post Thumb
Ichsan Zainul Hakimtor
Reply
E-KTP
Saya sudah melakukan perekaman data E-Ktp di Kantor kecamatan beberapa waktu lalu, namun sampai sekarang belum menerima E-Ktp, lalu saya di buatkan Surat Keterangan sudah melakukan perekaman data E-Ktp dari Kantor Kecamatan. Apakah surat keterangan dari Kantor Kecamatan itu berlaku / bisa digunakan sebagai persyaratan administrasi CPNS, Terima Kasih, sebelumnya.
Komentar
ADMIN | 14/09/2014 04:15
Sdr. Ichsan Zainul Hakimtor

Memperhatikan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 471.13/7923/DUKCAPIL tanggal 26 Agustus 2014 hal KTP Elektronik (KTP-el) Dalam Rangka Penerimaan CPNS, disebutkan bahwa bagi penduduk yang akan mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil akan tetapi belum memiliki KTP-el, maka yang bersangkutan harus melaksanakan perekaman KTP-el terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, untuk mendapatkan Surat Keterangan sebagai tanda bukti telah melakukan perekaman.
(Surat bisa dibaca disini : http://bkppd.belitungkab.go.id/read/1334/se-dirjen-dukcapil-kemendagri-hal-ktp-elektronik-ktp-el-dalam-rangka-penerimaan-cpns)

Jadi meskipun Anda melakukan perekaman data E-KTP di Kantor Kecamatan, tetapi Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman Data E-KTP harus diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili Anda. Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Camat tidak bisa digunakan sebagai persyaratan administrasi pendaftaran CPNS
Post Thumb
Sinar
Reply
Email
Yth. BKPPD Kab. Belitung
Pada saat mendaftar di Panselnas, email yang diberikan merupakan email yang sudah lama "tidur" atau tidak digunakan dalam waktu lama dan kemungkinan tidak aktif dan baru coba dibuka dan berhasil dibuka beberapa hari setelah melakukan melakukan pendaftaran di Panselnas karena salah menjawab pertanyaan rahasia. Setelah email berhasil dibuka, tidak ada email konfirmasi dari panselnas, mohon solusinya apakah yang harus dilakukan? Terimakasih
Komentar
ADMIN | 13/09/2014 05:12
Sdr. Sinar

1. Silahkan diperiksa kembali email anda, pada folder Spam dll.
2. Bila tidak ada juga kiriman email dari Panselnas, silahkan dicoba untuk mendaftar kembali di Panselnas.
Mengisi Buku Tamu
Back to Top