
Ichsan Zainul Hakimtor
- 13/09/2014 06:32
- Membalong
- ichsanzainulhakim@gmail.com
E-KTP
Saya sudah melakukan perekaman data E-Ktp di Kantor kecamatan beberapa waktu lalu, namun sampai sekarang belum menerima E-Ktp, lalu saya di buatkan Surat Keterangan sudah melakukan perekaman data E-Ktp dari Kantor Kecamatan. Apakah surat keterangan dari Kantor Kecamatan itu berlaku / bisa digunakan sebagai persyaratan administrasi CPNS, Terima Kasih, sebelumnya.
Tuliskan komentar Anda :