Pengelolaan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundanganan perlu dilaksanakan secara efisien, efektif, ekonomis, terbuka dan bertanggungjawab. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang tercermin dalam Anggaraan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaan keuangan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan, diantaranya Permendagri Nomor 55 Tahun 2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran SKPD dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD serta penyampaiannya.

Di sisi lain, kebijakan otonomi daerah tetap menjamin hak dan kewenangan daerah untuk merencanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Semua pembukuan akuntansinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis akrual pada Pemerintah Daerah.

Hal-hal pokok yang perlu diperhatikan sebagai tugas bendahara keuangan daerah, adalah mengelola keuangan daerah dengan baik dimulai dari mengkaji, memahami mata anggaran yang dikuasai dan dikelolanya serta mempertanggungjawabkan sesuai dengan norma dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peningkatan kompetensi pengelola keuangan professional, khususnya bendahara sangat diperlukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia perlu melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Bendahara pengeluaran. Diklat ini bertujuan agar bendahara mampu untuk mengelola keuangan sesuai tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku serta diharapkan bisa merealisasikan dengan baik prosedur-prosedur teknis dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan.

Metode Pembelajaran untuk mencapai tujuan diklat yang diharapkan, transformasi pengetahuan ditempuh melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 
1. Ceramah
2. Diskusi / tanya jawab
3. Study Kasus, Latihan
4. Simulasi Interaktif dan,
5. Latihan Soal

Secara umum Diklat Bendahara Pengeluaran bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengelola keuangan secara profesional sebagai seorang Bendahara, Pembantu Bendahara maupun Calon Bendahara.

Waktu dan tempat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara Pengeluaran di- lingkungan Pemerintah Kabupaten Beljtung Tahun Anggaran 2017 adalah selama 5 (lima) hari kerja untuk masing-masing angkatan, dengan jadwal pelaksanaan angkatan ke-1 pada tanggal 02 s.d 06 Mei 2017 dan angkatan ke-2 pada tanggal 08 s.d 13 Mei 2017 bertempat di Ruang CAT Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung Jin. Jend. A. Yani No. 14 Tanjungpandan.

 

Sumber: BKPSDM KABUPATEN BELITUNG

  • Index Berita