Jakarta-Humas BKN, Menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 15 Februari 2017 mendatang, netralitas PNS selalu menjadi bahan sorotan mengingat kode etik PNS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa imbauan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 (empat) yang menjelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui keterlibatan dalam kampanye dan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

Sebagai institusi yang memegang peran & fungsi dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN, BKN sudah gulirkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016 tentang Netralitas PNS BKN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017.

Ridwan juga mengingatkan PNS memahami betul kode etik profesi ASN-nya. “Jangan sampai terjebak dalam politik praktis, ingat PNS itu harus netral!” tegasnya. (des)

Sumber: www.bkn.go.id

  • Index Berita