Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2016 melaksanakan pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2014 yang merupakan Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Belitung.

       Sosialisasi Peraturan Kepegawaian ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) dan Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara Palembang, dan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 16 s/d 17 Nopember 2016.

       Dalam sambutannya Kepala BKPPD Kabupaten Belitung Ibu Dra. Ita Wahyuni menyatakan bahwa Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 ini disusun sebagai pengganti DP3 yang selama ini digunakan sebagai mekanisme penilaian prestasi kerja PNS telah berlaku secara efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014. Dalam rangka mengantisipasi penerapan ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Belitung telah mengadakan beberapa kali pelaksanaan sosialisasi terkait hal tersebut yaitu :

• Tahun 2013, melaksanakan Workshop Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja PNS dengan sasaran 100 PNS yang merupakan perwakilan dari seluruh SKPD   di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
• Tahun 2014, melaksanakan lagi Sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan   sasaran fungsional Guru, Pengawas, Penilik dan Pamong Belajar yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

       Walaupun Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 sudah efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2014, namun sampai saat ini masih ada PNS yang belum memahami pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS tersebut, seperti halnya berkaitan dengan tata cara penyusunan SKP maupun permasalahan-permasalahan lain yang ditemui terkait pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS tersebut.
Acara Sosialisasi ini dbuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Bapak Darma Bakti, S.Sos. yang mewakili Bupati Belitung, dan dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung, Narasumber/Fasilitator, serta Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

      Asisten III pada saat memberikan arahan dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa walaupun kegiatan sosialiasi ini telah dilaksanakan, namun harus tetap dilakukan lagi sosialisasi, hal ini salah satunya disebabkan karena banyaknya regulasi tentang kepegawaian yang harus diketahui oleh PNS. Beliau juga mengingatkan agar setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung wajib untuk menyusun Sasaran Kerja PNS pada setiap tahun. Pada akhir sambutannya beliau juga mengingatkan kembali kepada seluruh peserta sosialiasi ini untuk dapat menginformasikan kembali hasil dari sosialisasi ini kepada atasan dan rekan- rekan kerja lainnya di SKPD masing-masing. Sehingga pada akhimya apa yang menjadi tujuan kegiatan sosialiasi ini dapat tercapai.

Sumber: BKPPD KABUPATEN BELITUNG

  • Index Berita