.jpg)
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BAGI JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
- Kamis, 1 September 2016 07:00
- Admin
- 1 Komentar
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Perawat Gigi yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Sedangkan dalam Bab XII Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2015 dan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa uji kompetensi bagi Perawat Gigi yang akan naik jabatan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.
Sementara itu berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Perawat yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Sedangkan dalam Bab XII Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa uji kompetensi bagi Perawat yang akan naik jabatan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.
Mengingat pada saat ini Kementerian Kesehatan sedang dalam proses menyusun pedoman penyelenggaraan dan mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi jabatan Perawat Gigi dan Perawat, maka berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26- 30A/.75-10/14 tanggal 22 Juli 2016 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Perawat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, menyetujui perubahan berlakunya pelaksanaan uji kompetensi jabatan bagi Perawat Gigi dan Perawat yang akan naik jabatan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Belitung Nomor: 800/1140/ ll/BKPPD tanggal 26 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung dan Direktur RSUD dr. H. MARSIDI JUDONO Kabupaten Belitung, mengharapkan agar mempedomani serta menginformasikan ketentuan ini kepada seluruh pejabat fungsional Perawat Gigi dan Perawat di lingkungan unit kerja masing-masing, dan guna antisipasi penerapan uji kompetensi bagi pejabat fungsional Perawat Gigi dan Perawat yang akan naik jabatan, agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaannya.
Sumber: BKPPD Kabupaten Belitung
Yang ingin sy tanyakan apakah untuk pengimpulan berkasnya dalam hal ini menndapatkan sertifikat ukom pada tahun 2017 atau sertifikat ukom tersebut berlaku atau keluar pada tahun 2018, untuk singkatnya penilaiannya berlaku 2018?? atau penilaian di tahun kerja 2017//